Judol Makin Meresahkan, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola Berantas Kegiatan Ilegal Itu

06-11-2024 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya praktik judi online di Indonesia. Maraknya isu judol diketahui semakin ramai dan menjadi perhatian di masyarakat setelah belasan pegawai Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) menjadi tersangka terkait kasus ini.


Sahroni yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta PPATK untuk lebih proaktif dengan menjemput bola dalam pemberantasan kegiatan ilegal tersebut. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara PPATK dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan judi online.


"Saya dengan Pak Habiburrahman juga menyampaikan hal yang sama, kita pengen keseriusan PPATK melihat dalam kondisi judol ini untuk jemput bola terkait dengan apa yang menjadi kiranya untuk disampaikan ke penegakan hukum untuk ditindaklanjuti seberapa besar," kata Sahroni di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).


Menurutnya, meskipun sejumlah situs judi online sudah teridentifikasi, namun masih banyak yang beroperasi dengan cara yang sangat cerdik. Misalnya, keberadaan situs judi yang seolah-olah terkesan tidak aktif atau hanya merupakan situs cadangan, padahal aktivitas perjudian tetap berjalan dengan sangat intens.


"Ternyata kan di website yang katanya 'dijaga' oleh beberapa orang itu ternyata bukan website yang dominannya yang utama, seolah-olah website cadangan, tapi minimal PPATK bisa bersinergi jemput bola duluan Pak yang diduga pada mereka-mereka yang main judol itu," jelasnya.


Diketahui, salah satu kesimpulan RDP Komisi III dengan PPATK disebutkan bahwa Komisi III mendesak PPATK untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan aparat penegakan hukum dalam kasus judi online yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran termasuk cryptocurrency. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...